PERUBAHAN TERANGGUNG, PEMEGANG POLIS, & PENERIMA MANFAAT
01.21
Ada baiknya anda merencanakan juga siapa yang akan menjadi tertanggung dan siapa yang akan menjadi pemegang polis, karena tertanggung tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Sering kali pembeli asuransi menyesal karena tidak merencanakan dengan baik diawal pembelian.
Pemegang Polis
Beda halnya dengan pemegang polis, penggantian pemegang polis bisa dilakukan selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung memenuhi ketentuan seleksi resiko.
Khusus Untuk Produk Pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial, form payor benefit.
Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial.
Penerima Manfaat
Orang yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal hanyalah pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.
Untuk penggantian/perubahan pihak yang ditunjuk (beneficiary) dapat diganti setelah disetujui oleh penanggung.
Buku Polis Hilang, Dont Panic!
23.48
Apakah anda mengetahui apa yang harus dilakuakan jika polis anda hilang?
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dan jangan lupa membawa kartu identitas dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
FWD di sini untuk anda
Kami selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan melalui solusi produk terintegrasi dengan teknologi digital yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
FWD Menyediakan Tiga Pilihan Bentuk Polis
Customer Care FWD 24 Jam Selama 7 Hari
Ada pertanyaan?
Simpan nomor Whats App berikut ini
Customer Care FWD akan dengan senang hati membantu Anda.
Jika Masih belum jelas?
Silahkan bicara dengan Customer Care FWD siap membantu Anda.
Hubungi FWD di
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dan jangan lupa membawa kartu identitas dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
FWD di sini untuk anda
Kami selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan melalui solusi produk terintegrasi dengan teknologi digital yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
FWD Menyediakan Tiga Pilihan Bentuk Polis
- Polis dalam bentuk buku (seperti umumnya)
- E-Policy dalam bentuk email
- Mendapatkan keduanya (e-policy max 2 hari, buku polis menyusul)
Customer Care FWD 24 Jam Selama 7 Hari
Ada pertanyaan?
Simpan nomor Whats App berikut ini
Customer Care FWD akan dengan senang hati membantu Anda.
Jika Masih belum jelas?
Silahkan bicara dengan Customer Care FWD siap membantu Anda.
Hubungi FWD di
POLIS ASURANSI LAPSE (TIDAK AKTIF)
01.51
POLIS TIDAK AKTIF (LAPSE)
Apakah anda tau apa yang dimaksud dengan Polis Lapse?
Polis Lapse adalah polis dalam kondisi tidak aktif atau tidak berlaku, termasuk proteksi yang seharusnya nasabah dapatkan pun berhenti, contohnya apabila dia terkena resiko (musibah) yang mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak.
Ketika polis Anda dalam kondisi tidak aktif maka premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali atau dikembalikan karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
Penyebab Lapse
Berikut ini 2 penyebab yang paling sering mengakibatkan polis mengalami lapse:
Tidak usah khawatir karena kondisi tersebut hanya sampai polis nasabah dipulihkan kembali.
Untuk nasabah Asuransi FWD setiap bulan, akan dilakukan percobaan pendebetan sebanyak 3 kali pada tanggal 05, 15, dan 26 setiap bulannya dan berlanjut ke bulan berikutnya.
Jika sampai masa leluasa pembayaran premi masih belum berhasil, maka Nilai Investasi (jika ada) akan ditarik untuk menutupi biaya-biaya yang dikenakan, dan jika ternyata Nilai Investasi tidak mencukupi untuk kenutup biaya-biaya tersebut maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse) dan perlindungan tidak berlaku
Nasabah dapat mengaktifkannya kembali polisnya dengan catatan jangka waktu pemulihan maksimum 2 tahun sejak polis nasabah tidak aktif, caranya cukup dengan mengisi Formulir Pemulihan Polis (Reinstatement), membayarkan premi yang tertunggak dan bila hasil seleksi resiko memerlukan pemerikasaan medis, maka nasabah harus melakukan pemeriksaan medis di RS rekanan FWD Life Indonesia dengan biaya.
Nyaman Bukan?
Yuk Buka Polis Baru di FWD
Apakah anda tau apa yang dimaksud dengan Polis Lapse?
Polis Lapse adalah polis dalam kondisi tidak aktif atau tidak berlaku, termasuk proteksi yang seharusnya nasabah dapatkan pun berhenti, contohnya apabila dia terkena resiko (musibah) yang mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak.
Ketika polis Anda dalam kondisi tidak aktif maka premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali atau dikembalikan karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
Penyebab Lapse
Berikut ini 2 penyebab yang paling sering mengakibatkan polis mengalami lapse:
- Dalam dua tahun pertama, premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang.
Ingatlah, jika masa depan anda dan keluarga merupakan prioritas, jadikan hal tersebut motivasi agar disiplin membayar premi. - Nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis.
Jeli dalam membeli asuransi merupakan syarat mutlak yang harus anda penuhi, pilih riders sesuai kebutuhan. Banyak nasabah yang kecewa ketika mengetahui jika nilai tunai mereka tergerus biaya-biaya tanpa mereka sadari.
Tidak usah khawatir karena kondisi tersebut hanya sampai polis nasabah dipulihkan kembali.
Untuk nasabah Asuransi FWD setiap bulan, akan dilakukan percobaan pendebetan sebanyak 3 kali pada tanggal 05, 15, dan 26 setiap bulannya dan berlanjut ke bulan berikutnya.
Jika sampai masa leluasa pembayaran premi masih belum berhasil, maka Nilai Investasi (jika ada) akan ditarik untuk menutupi biaya-biaya yang dikenakan, dan jika ternyata Nilai Investasi tidak mencukupi untuk kenutup biaya-biaya tersebut maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse) dan perlindungan tidak berlaku
Nasabah dapat mengaktifkannya kembali polisnya dengan catatan jangka waktu pemulihan maksimum 2 tahun sejak polis nasabah tidak aktif, caranya cukup dengan mengisi Formulir Pemulihan Polis (Reinstatement), membayarkan premi yang tertunggak dan bila hasil seleksi resiko memerlukan pemerikasaan medis, maka nasabah harus melakukan pemeriksaan medis di RS rekanan FWD Life Indonesia dengan biaya.
Nyaman Bukan?
Yuk Buka Polis Baru di FWD
CARA MELIHAT LAPORAN NILAI INVESTASI UNIT LINK
01.43
FWD mengerti bahwa keputusan memiliki investasi merupakan hal yang penting bagi nasabahnya. Maka kami menerapkan standarisasi khusus dalam memilih manajer investasi antara lain bekerja sama dengan Schroders yang memiliki kredibilitas dan terpercaya di bidangnya.
Tidak hanya itu, kamu juga diberi kemudahan dalam mengatur alokasi dan memantau investasi sesuai kebutuhan kamu secara online.
"Persiapkan dirimu dalam berinvestasi dengan mengetahui performa unit dan kinerja dana untuk investasi jangka panjangmu".
PROSES KLAIM ASURANSI
01.38PROSES KLAIM ASURANSI
Banyak diantara kita yang mengeluh mengenai sulitnya proses meng-klaim polis asuransi.
Apakah anda tau apa penyebab sulitnya proses klaim polis asuransi dan bagaimana cara proses pengajuan klaim dengan mudah?
Setelah ditelaah dari sekian banyak yang mengeluh mengenai sulitnya proses klaim polis asuransi ternyata karena dua hal, yaitu:
Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:
Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.
Lama proses pengajuan klaim reimbursement untuk Hospital Cash dan Hospital Surgical FWD adalah Sejak dokumen klaim yang dibutuhkan telah diterima dengan lengkap, proses klaim sampai dengan dana diterima di rekening nasabah yaitu dalam estimasi waktu 7-14 hari kerja.
Batas waktu pengajuan klaim reimbursement untuk Hospital Cash dan Hospital Surgical FWD yaitu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan.
Batas waktu pengajuan klaim reimbursement untuk Critical illness FWD yaitu 90 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan.
Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim reimbursement yaitu:
Departemen KlaimFWD Life, World Trade Center 1 Lantai 11
Apakah anda tau apa penyebab sulitnya proses klaim polis asuransi dan bagaimana cara proses pengajuan klaim dengan mudah?
Setelah ditelaah dari sekian banyak yang mengeluh mengenai sulitnya proses klaim polis asuransi ternyata karena dua hal, yaitu:
- Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan
- Karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Perbedaan interpretasi ini disesbabkan karena salah faham antara kedua belah pihak, kenakalan agent pemasar yang tidak terbuka, dan hanya pemegang polis yang faham mengenai polis yang dibeli,
Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:
- Pemberitahuan klaim
- Bukti klaim
- Pembayaran klaim
Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.
PROSES KLAIM FWD
Lama proses pengajuan klaim reimbursement untuk Hospital Cash dan Hospital Surgical FWD adalah Sejak dokumen klaim yang dibutuhkan telah diterima dengan lengkap, proses klaim sampai dengan dana diterima di rekening nasabah yaitu dalam estimasi waktu 7-14 hari kerja.Batas waktu pengajuan klaim reimbursement untuk Hospital Cash dan Hospital Surgical FWD yaitu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan.
Batas waktu pengajuan klaim reimbursement untuk Critical illness FWD yaitu 90 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan.
Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim reimbursement yaitu:
- Formulir klaim,
- Kwitansi tagihan asli,
- Resep obat,
- Hasil baca pemeriksaan laboratorium dan
- Penunjang lainnya seperti surat keterangan dokter atau resume medis yang telah ditandatangani oleh dokter yang merawat.
Pengajuan dokumen klaim reimbursement FWD dapat dikirimkan ke kantor pusat FWD Life Indonesia di Jakarta:
Departemen KlaimFWD Life, World Trade Center 1 Lantai 11
Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920


