POLIS ASURANSI LAPSE (TIDAK AKTIF)
01.51
POLIS TIDAK AKTIF (LAPSE)
Apakah anda tau apa yang dimaksud dengan Polis Lapse?
Polis Lapse adalah polis dalam kondisi tidak aktif atau tidak berlaku, termasuk proteksi yang seharusnya nasabah dapatkan pun berhenti, contohnya apabila dia terkena resiko (musibah) yang mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak.
Ketika polis Anda dalam kondisi tidak aktif maka premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali atau dikembalikan karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
Penyebab Lapse
Berikut ini 2 penyebab yang paling sering mengakibatkan polis mengalami lapse:
Tidak usah khawatir karena kondisi tersebut hanya sampai polis nasabah dipulihkan kembali.
Untuk nasabah Asuransi FWD setiap bulan, akan dilakukan percobaan pendebetan sebanyak 3 kali pada tanggal 05, 15, dan 26 setiap bulannya dan berlanjut ke bulan berikutnya.
Jika sampai masa leluasa pembayaran premi masih belum berhasil, maka Nilai Investasi (jika ada) akan ditarik untuk menutupi biaya-biaya yang dikenakan, dan jika ternyata Nilai Investasi tidak mencukupi untuk kenutup biaya-biaya tersebut maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse) dan perlindungan tidak berlaku
Nasabah dapat mengaktifkannya kembali polisnya dengan catatan jangka waktu pemulihan maksimum 2 tahun sejak polis nasabah tidak aktif, caranya cukup dengan mengisi Formulir Pemulihan Polis (Reinstatement), membayarkan premi yang tertunggak dan bila hasil seleksi resiko memerlukan pemerikasaan medis, maka nasabah harus melakukan pemeriksaan medis di RS rekanan FWD Life Indonesia dengan biaya.
Nyaman Bukan?
Yuk Buka Polis Baru di FWD
Apakah anda tau apa yang dimaksud dengan Polis Lapse?
Polis Lapse adalah polis dalam kondisi tidak aktif atau tidak berlaku, termasuk proteksi yang seharusnya nasabah dapatkan pun berhenti, contohnya apabila dia terkena resiko (musibah) yang mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak.
Ketika polis Anda dalam kondisi tidak aktif maka premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali atau dikembalikan karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
Penyebab Lapse
Berikut ini 2 penyebab yang paling sering mengakibatkan polis mengalami lapse:
- Dalam dua tahun pertama, premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang.
Ingatlah, jika masa depan anda dan keluarga merupakan prioritas, jadikan hal tersebut motivasi agar disiplin membayar premi. - Nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis.
Jeli dalam membeli asuransi merupakan syarat mutlak yang harus anda penuhi, pilih riders sesuai kebutuhan. Banyak nasabah yang kecewa ketika mengetahui jika nilai tunai mereka tergerus biaya-biaya tanpa mereka sadari.
Tidak usah khawatir karena kondisi tersebut hanya sampai polis nasabah dipulihkan kembali.
Untuk nasabah Asuransi FWD setiap bulan, akan dilakukan percobaan pendebetan sebanyak 3 kali pada tanggal 05, 15, dan 26 setiap bulannya dan berlanjut ke bulan berikutnya.
Jika sampai masa leluasa pembayaran premi masih belum berhasil, maka Nilai Investasi (jika ada) akan ditarik untuk menutupi biaya-biaya yang dikenakan, dan jika ternyata Nilai Investasi tidak mencukupi untuk kenutup biaya-biaya tersebut maka polis akan menjadi tidak aktif (Lapse) dan perlindungan tidak berlaku
Nasabah dapat mengaktifkannya kembali polisnya dengan catatan jangka waktu pemulihan maksimum 2 tahun sejak polis nasabah tidak aktif, caranya cukup dengan mengisi Formulir Pemulihan Polis (Reinstatement), membayarkan premi yang tertunggak dan bila hasil seleksi resiko memerlukan pemerikasaan medis, maka nasabah harus melakukan pemeriksaan medis di RS rekanan FWD Life Indonesia dengan biaya.
Nyaman Bukan?
Yuk Buka Polis Baru di FWD

